Oleh: Sapto Prajogo
Memperkenalkan suatu produk, dipastikan tidak dapat dilakukan bila hanya dengan berdiam diri. Bagaimana mungkin calon konsumen tahu akan suatu produk, bila produsennya tidak melakukan tindakan apapun. Dengan adanya promosi diharapkan akan meningkatkan brand image, maupun product image dan dipastikan akan berdampak positif pada kemajuan perusahaan, terutama dalam hal penjualan.
Promosi adalah sebuah upaya penting untuk melakukan pemasaran dalam menawarkan produk atau jasa, dengan tujuan menarik calon konsumen untuk mengkonsumsinya. Langkah tepat dalam melakukan promosi adalah dengan memasang iklan. Iklan sendiri merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memperkenalkan barang atau jasa yang ditawarkan kepada calon pelanggan atau konsumen, sekaligus mengajaknya untuk memiliki barang yang ditawarkan.
Manfaat iklan terbesar adalah membawa pesan yang ingin disampaikan oleh produsen kepada khalayak ramai. Nilai ekonomis suatu iklan sangat tergantung pada daya jangkau media yang digunakan. Seiring dengan kemajuan teknologi saat ini, iklan dapat dilakukan dengan melalui televisi, media cetak dan masih banyak lagi media. Dalam mengkomunikasikan pesan, iklan haruslah atraktif selayaknya membangun kepercayaan masyarakat. Salah satu kunci membuat iklan yang atraktif adalah kemampuan membidik calon endorser atau bintang iklan secara presisi dan tepat sasaran. Bintang iklan dengan bermodalkan brand personality, menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan masyarakat menuju pencitraan terhadap merek dan produk.
Banyak kalangan beranggapan bahwa profesi sebagai bintang iklan memang menarik dan pantas “diperjuangkan”. Betapa tidak, kerja sehari dua hari, namun dapat mengantongi ikatan kontrak dalam jangka waktu panjang. Belum lagi adanya tawaran bonus-bonus menarik lainnya berupa popularitas dan peluang yang lebih hebat lainnya.
Jaman memang telah berubah, kemampuan membidik bintang iklan juga semakin hebat. Berbagai profesi telah terbidik sebagai pengisi ruang publik untuk beratraksi sebagai bintang iklan. Bintang Iklan perseorangan dapat dari berbagai kalangan, yaitu ibu rumah tangga, penyanyi, artis peran, dokter, insinyur dan bahkan bayi lucu telah mengiklani berbagai produk. Tidak hanya perseorangan, lembaga pendidikan juga ada yang merelakan diri menjadi obyek iklan, contohnya iklan pengolah air minum. Selanjutnya entah siapa yang telah mendahului?. Para Pejabat Negara tidak mau kalah ikut sibuk ambil peran beratraksi sebagai bintang iklan, bahkan Seorang Ustad dengan ikhlas tampil “lebay” mendorong produk layanan telekomunikasi.
Pada prinsipnya mengiklankan sebuah produk adalah upaya memenangkan sebuah persaingan. Sebenarnya persaingan itu tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah konflik, namun sebuah persaingan berpotensi untuk membangun konflik. Konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih, dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan membuatnya tidak berdaya.
Menjadi
bintang iklan dipastikan memihak untuk membantu memenangkan suatu produk atau
merek dalam persaingan berebut pasar. Karena bersifat memihak, maka seorang bintang
iklan sudah sengaja memposisikan diri ditempat yang tidak netral, kecuali bila
produk yang diiklankan adalah satu-satunya produk di pasar. Sebuah konsekuensi
logis bila pihak-pihak yang masuk kategori netral, seperti perguruan tinggi, Pejabat
Negara, dan Ahli Agama wajib untuk menarik diri dari kancah konflik. Cobalah
hati-hati untuk tetap bijaksana sebagai penengah yang selalu berada di posisi
netral dan memastikan diri tidak melanggar etika sosial di ruang publik.
Akhirnya,
apapun alasan dan apapun profesi sebelumnya, bila karena sesuatu hal beralih
profesi dan menempati posisi netral, maka haruslah segera ingat akan amanah
netral. Manakala sekarang duduk sebagai pejabat Negara dan masih terikat
kontrak iklan, seyogyanya segera diselesaikan. Pasti tidak ada yang sulit untuk
menyelesaikan kontrak ini, toh seorang Pejabat Negara mempunyai kekuatan
coercive (memaksa) demi kepentingan bangsa
dan etika sosial.
(Sumber: Harian TRIBUN JABAR, Juli 2013)
(Sumber: Harian TRIBUN JABAR, Juli 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar